Jumat, 28 Desember 2012

video kur


GRAFIK BANK PEMBERI KUR


TABLE PEMBERIAN KUR DI SELURUH BANK INDONESI



Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah melalui PT Aksrindo dan Perum Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bang BNI, Banj BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.
            KUR ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain : pertanian, perikanan, dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSPIUSP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank pelaksana.
            Memperhatikan kemanfaatan KUR, kedepan penyalurannya semakin diperluas dengan prosedur diusahakan semakin mudah dan proses yang lebih cepat. Disamping itu mulai tahun 2010 Bank Pelaksana KUR menjadi 19 Bank yaitu ; PT. BRI, PT. Mandiri, PT. BNI, PT. BTN, PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bukopin ditambah 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu : PT. Bank DKI, PT. BPD Jabar dan Banten, PT. BPD Jawa Tengah, PT. BPD Jawa Timur, BPD DI Yogyakarta, PT. BPD Nusa Tenggara Barat, PT. BPD Sumatra Barat, PT. BPD Kalimantan Barat, PT. Bank Pembangunan Kalteng, BPD Kalimantan Selatan, PT. BPD Sulawesi Utara, PT. BPD Maluku dan PT. BPD Papua.
            Harapan kami, semoga publikasi manual KUR ini menjadi sarana sosialisasi yang efektif dalam penyelenggaraan Kredit Usaha Rakyat ( KUR )

  
 KREDIT USAHA RAKYAT 
   
 PROSEDUR DAN CARA MENGAJUKAN KUR 
   
 
Ø   UMKMK calon debitur KUR mengajukan kredit/pembiayaan KUR ke salah satu Bank pelaksana KUR (kantor cabang, cabang pembantu, unit pelayanan/unit desa, atau ke lembaga linkage yang bekerjasama dengan bank) yang ada di Ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, kelurahan dan Desa dekat lokasi keberadaan UMKMK;
Ø   UMKMK calon debitur KUR, menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kredit/pembiayaan yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, antara lain :
·       Identitas diri calon debitur KUR, (KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili)
·       Legalitas Usaha (Akte Pendirian, Data Usaha)
·       Perizinan Usaha (SIUP, TDP, dll)
·       Laporan Keuangan
·       Proposal Usaha
·       Persyaratan lain, sesuai ketentuan Bank
Ø   Bank Pelaksana KUR melakukan evaluasi usulan kredit/pembiayaan yang diajukan UMKMK calon debitur KUR.
 
   
 PUTUSAN PEMBERIAN KUR 
   
 Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana. 
   
   
 JANGKA WAKTU KUR 
   
 
Ø   Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk modal kerja, dan 5 (lima) tahun untuk investasi.
Ø   Kredit untuk tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan :13 tahun
Ø   Suplesi, perpanjangan dan restrukturisasi dapat diperpanjang menjadi maximal 6 (enam) tahun untuk modal kerja, dan 10 (sepuluh) tahun untuk investasi.
 
   
 MEKANISME PENYALURAN KUR 
   
 
Ø   LANGSUNG, yaitu BANK langsung menyalurkan KUR ke UMKMK yang mengajukan kredit/pembiayaan;
Ø   TIDAK LANGSUNG, yaitu BANK menyalurkan KUR melalui LEMBAGA LINKAGE yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR;
·      Untuk penyaluran tidak langsung (linkage) yang bentuk kerjasama dengan Bank sebagai EKSEKUTING, maka dapat memutuskan sendiri usulan kredit/pembiayaan yang diajukan UMKMK dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfond maksimal Rp.100 juta per UMKMK; maksimal ke Lembaga Linkage (Eksekuting) Rp.2 miliar.
·      Untuk penyaluran tidak lansung (linkage yang bentuk kerjasama dengan bank sebagai CHANELLING, maka lembaga linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga megikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
 

Senin, 24 Desember 2012

poto